Pelayanan Masyarakat

Surat keputusan kepala dinas dukcapil nomor 470/7822-DKPS tentang standar pelayanan pada dinas dukcapil kabupaten Tangerang

  1. Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Surat permohonan Penerbitan kartu keluarga
    • Fotocopy Kartu Keluarga
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy Surat Nikah
    • Mengisi folmulir permohonan pembuatan KK dari desa / kelurahan
    • Akte kelahiran ( penambahan anggota keluarga )
    • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
    • Surat kehilangan dari kepolisian jika kk nya hilang
    • Kartu keluarga yang rusak untuk penggantian KK
    • *Ke kelurahan, ke kecamatan, ke dukcapil

  2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
    • Telah berusia 17 tahun atau sudah / pernah menikah
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Fotocopy Kartu Keluarga
    • Fotocopy nikah bagi yg belum berusia 17 tahun
    • Fotocopy Akta Kelahiran
    • Mengisi formulir permohonan KTP-ELektronik
    • *Langsung ke kecamatan, ke dukcapil

  3. Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) untuk umur 0 bulan sd 17 tahun
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Surat permohonan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )
    • Fotocopy Akta Kelahiran
    • Fotocopy Kartu Keluarga, KTP-EL Kedua Orang Tua
    • Pas Foto anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar ( 5 – 17 tahun )
    • KIA yang rusak bagi penrgantian kartu KIA
    • Surat keterangan pindah dating bagi penerbitan KIA pindah dating
    • *Langsung ke kecamatan, ke dukcapil

  4. Surat Keterangan Pindah WNI
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Surat permohonan Keterangan Pindah WNI
    • KK, KTP -el, Surat keterangan pindah dari kelurahan yang telah di tandatangani oleh camat
    • Foto kopi surat nikah yang sudah menikah atau foto kopi surat cerai bagi yg bercerai
    • *Surat keterangan pindah dalam satu kabupaten Tangerang ( antar kecamatan ) kepengurusan nya dari kelurahan, ke kecamatan, ke dukcapil

      *Surat keterangan pindah dalam antar kabupaten antar provinsi kepengurusan nya langsung ke dukcapil karena link nya hanya ada di dukcapil

  5. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran
    • Mengisi blanko kelahiran
    • Surat keterangan lahir asli dari dokter/bidan /surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak ( SPTJM )kebenaran data kelahiran
    • FC KK, Surat nikah, KTP-EL kedua orang tua, KTP-EL kedua orang saksi
    • Tanda tangan saksi harus asli
    • *Langsung ke dukcapil

  6. Pencatatan dan penerbitan akta kematian
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Surat permohonan Pencatatan dan penerbitan akta kematian
    • Keterangan kematian asli dari Rumah Sakit dari desa / kelurahan
    • KTP-EL asli nama yang meninggal
    • KK asli almarhum
    • Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21 tahun sudah menikah di kuasakan
    • FC KTP-EL dan KK Pelapor ke kelurahan
    • *Ke kelurahan, ke kecamatan, ke dukcapil

  7. Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Surat permohonan Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan
    • FC KTP el kedua mempelai
    • Fc KK kedua mempelai
    • FC Akta kelahiran kedua mempelai
    • Surat keterangan belum menikah ( Surat pernyataan di atas materai )
    • Surat ijin komandan / atasan bagi anggota TNI/Polri
    • Bagi janda dan duda melampirkan akta kematian / akta perceraian
    • Surat nikah gereja atau surat nikah yang di terbitkan vihara/pura/aliran kepercayaan
    • Surat kuasa wali jika kedua orang tua telah meninggal dunia
    • Akta perkawinan asli yang rusak ( penerbitan akta perkawinan karena rusak )
    • Surat / berita kehilangan dari kepolisian ( Penerbitan akta perkawinan Karena hilang )
    • *Ke kelurahan, ke kecamatan, ke dukcapil

  8. Pelayanan Surat Keterangan Mutasi SPPT
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Surat Permohonan Keterangan Mutasi SPPT
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy SPPT
    • Fotocopy AJB / Sertifikat
    • *Ke kelurahan, ke UPT Pajak

  9. Surat pernyataan waris
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Surat Permohonan pernyataan waris
    • Fotocopy KTP, KK, Suami istri
    • Fotocopy Akta kematian
    • Fotocopy Akta perkawinan almarhum
    • Fotocopy Akta kelahiran ahli waris / izasah
    • Fotocopy Identitas para ahli waris ( KTP,KK )
    • Foto para ahli waris sedang menandatangani
    • Fotocopy sertifikat, SPPT / PBB
    • Surat taspen/ rek bank,kartu pos ( sesuai kebutuhan )
    • *Ke kelurahan, ke kecamatan

  10. Surat keterangan beda data / keterangan lainnya
    • Surat pengantar dari RT dan RW
    • Surat Permohonan keterangan beda data / keterangan lainnya
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy Kartu keluarga
    • Surat pernyataan di atas materai
    • *Ke kelurahan

Surat Pengantar RT RW

Surat pengantar adalah surat resmi yang dikeluarkan instansi, organisasi, atau lembaga tertentu untuk memberikan informasi penting kepada pihak tertentu.

surat pengantar RT RW merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga RT dan RW untuk digunakan oleh warga sebagaimana mestinya.

Beberapa fungsi dari surat pengantar RT RW adalah sebagai berikut :

Unduh Surat Pengantar